BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan kembali aturan pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Pihaknya menjamin pungutan tersebut sama sekali tidak berlaku bagi warga yang memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa pajak ini secara khusus hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang menggunakan air tanah sebagai penunjang kegiatan usaha atau aktivitas komersial.
“Kami tegaskan kembali, Pajak Air Tanah tidak dikenakan bagi kebutuhan rumah tangga. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan usahanya,” ujar Emi Abriyani, Selasa, 21 Juli 2026.
Penegasan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman yang berkembang, terutama di media sosial, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir atau keliru terkait kewajiban perpajakan yang berlaku.
"Pemerintah kota berkomitmen untuk terus menyosialisasikan aturan perpajakan daerah secara transparan agar dapat dipahami dengan benar oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)









