PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perusahaan Umum Daerah (PERUMDAM) Air Minum Kota Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya untuk menyelesaikan tunggakan rekening pelanggan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19.

Kesepakatan ditandatangani secara langsung oleh Direktur PERUMDAM Tirta Bahalap Kota Palangka Raya, Budi Harjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi.

Budi Harjono menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat penanganan hukum terkait penyelesaian tunggakan rekening pelanggan.

Hal ini dinilai sangat penting karena tunggakan yang menumpuk berdampak langsung pada kondisi keuangan perusahaan serta efektivitas dan kualitas pelayanan air minum yang diberikan kepada masyarakat luas.

“Melalui MoU ini, kami akan berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri dalam hal pendampingan hukum saat penyampaian surat tagihan kepada pelanggan, serta melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami kewajiban pembayaran rekening air sebagai bentuk pemanfaatan layanan yang kami produksi dan distribusikan,” ujar Budi Harjono, Selasa, 21 Juli 2026.

Sinergi ini sekaligus menjadi wujud komitmen PERUMDAM Kota Palangka Raya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Langkah ini ditempuh guna menjamin keberlanjutan operasional serta terselenggaranya pelayanan air minum yang optimal, lancar, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)