PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Hingga Selasa 21 Juli 2026 Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyatakan belum menerima tanggapan tertulis maupun tindak lanjut konkret dari pihak yang saat ini menguasai objek tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Hal ini berkaitan dengan somasi pertama dan terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang disampaikan pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Somasi dikeluarkan atas nama klien R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau selaku pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi.

Dalam surat tersebut dimuat kewajiban bertahap mulai dari penghentian kegiatan tanpa izin, penurunan atribut, pengosongan lokasi, hingga penyampaian jawaban tert beserta dokumen pendukung dalam batas waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu 1×24 jam dan 3×24 jam telah terlewati, belum ada kepatuhan maupun tanggapan resmi. Meski demikian, tenggat waktu utama 7×24 jam masih terus berjalan sesuai tanggal penerimaan surat.

“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan jawaban tertulis. Akan tetapi, apabila sampai tenggat terakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan, penyerahan objek, maupun bukti hak yang sah, kami telah mendapat kuasa dari Bapak R. Atu Narang dan Ibu Mathilda J. Narang untuk membuat laporan polisi serta menempuh upaya hukum lain yang diperlukan,” tegas Suriansyah, Selasa, 21 Juli 2026.

Pihaknya juga meluruskan bahwa Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018 tidak memiliki kekuatan peralihan hak mengingat bukan akta PPAT, tidak ditandatangani pemegang hak milik sebagai persetujuan, serta tidak diikuti prosedur hukum yang berlaku.

Penarikan kehendak yang belum disempurnakan telah ditegaskan kembali pada 14 Juli 2026. Pemasangan spanduk peringatan sebelumnya dinilai semata untuk menjaga status quo dan mencegah benturan, bukan tindakan pengosongan paksa.

Apabila somasi tetap diabaikan, laporan akan dilengkapi sertipikat hak milik, surat kuasa, dokumen pernyataan, bukti penerimaan somasi, serta rekaman kondisi lapangan.

Penegakan hukum nantinya dapat merujuk pada larangan pemakaian tanah tanpa izin serta ketentuan KUHP terkait perbuatan melawan hukum dan perusakan barang, sepanjang memenuhi unsur pidana yang berlaku.

Suriansyah menegaskan tetap menghendaki penyelesaian tertib dan damai tanpa mobilisasi massa.

Pihak DPD PDI Perjuangan maupun pihak yang menguasai lokasi diminta segera menyampaikan jawaban resmi, menunjukkan dokumen asli dasar klaim, serta menunjuk wakil untuk serah terima sebelum batas waktu berakhir.

“Sikap kami jelas: hormati sertipikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Jika tidak ada itikad menyelesaikan sampai batas waktu berakhir, kami tidak akan menambah somasi. Kami akan membuat laporan polisi demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien,” tutup Suriansyah Halim. (PATHUR/H)