PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik sengketa kepemilikan lahan dan bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono semakin memanas.

Menyusul pemasangan spanduk peringatan hukum dan penyampaian somasi oleh pihak pemilik sertifikat, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan bahwa penyampaian somasi maupun pemasangan spanduk adalah hak setiap pihak dalam negara hukum.

Namun ia menegaskan, surat peringatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian sikap hukum dan pemberitahuan kepada publik atas adanya klaim serta proses hukum yang sedang berlangsung,"ujar Ziburahman, Selasa 21 Juli 2026.

Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan somasi maupun legal notice sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," 

"Somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya kembali.

Ziburahman juga menegaskan pihaknya tetap menghormati R. Atu Narang sebagai tokoh senior yang memiliki jasa besar bagi partai di Kalimantan Tengah.

Namun perbedaan klaim hak seharusnya diselesaikan melalui jalur peradilan, bukan dengan membentuk opini di ruang publik.

"Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk mempertahankan dalil dan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Pihak DPD PDI Perjuangan mengaku memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum untuk mempertahankan haknya, sehingga tidak berkewajiban memenuhi tuntutan dalam somasi.

Ziburahman juga menyampaikan keberatan atas pemasangan spanduk sepihak di lokasi yang saat ini dikuasai partai.

Terkait kehadiran Satgas Cakra Buana di lokasi, dijelaskan bahwa mereka bertugas berdasarkan surat tugas resmi untuk menjaga keamanan, fasilitas, dan kelancaran aktivitas kepartaian secara tertib dan terbuka.

Sebelumnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate selaku kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang telah memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Langkah itu ditempuh untuk memberi tahu publik agar tidak melakukan transaksi atau penguasaan sebelum ada putusan hakim yang sah. (PATHUR/H)