BORNEONEWS, Palangka Raya - Rani (44) korban klaim asuransi bermasalah pada PT Asuransi Bumiputera berencana akan mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/1/2017).
Tindakan ini ia lakukan lantaran saat meminta penjelasan polis asuransi yang ia klaim, pihak Bumiputera Palangka Raya menyambutnya malah dengan melemparkan kesalahan kepada nasabah.
"Besok saya ke OJK karena saat saya temui tadi pimpinan cabang Bumiputera pak Lubis, sambutannya kurang begitu baik dan malah marah. Dia anggap saya yang salah karena kurang satu kali membayar premi. Padahal begini, masa saya yang sebagai nasabah tidak tahu masa polis saya berakhir," ungkap Rani kepada Borneonews.co.id, Senin (9/1/2017).
Dikatakan, sebenarnya kesalahan ada pada Bumiputera karena data file tidak ada. Padahal Rani membayar asuransi sudah 8 tahun lamanya di Palangka Raya sejak 2005 hingga 2013.
"Asuransi dana bahagia itu selesainya 2013, plus 2 tahun masa bebas premi, sehingga klaim bisa saya lakukan pada 2016. Bahkan saya masih punya polis yang akan saya klaim di 2017. Jadi bukan saya yang tidak bayar premi tapi tidak ada tagihan dari mereka yang terakhir. Dan juga ada dari Direktur Operasional mereka yang bilang masa premi saya sudah habis," tambahnya.
Rani bersama suaminya Baruski Suwarno telah menjadi nasabah sejak masih tinggal di Sangau, Kalimantan Barat pada 2001 kemudian mutasi ke Jambi pada 2002 sampai 2005. Saat itu pada 2000/2001 ia sudah pernah melakukan klaim terhadap 1 polis sehingga telah menjadi nasabah selama 25 tahun lebih.
"Tapi kok sekarang mereka begini. Sudah saya klaim tapi uang klaim tidak sesuai yang di polis seperti perjanjian awal," keluhnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)
Tindakan ini ia lakukan lantaran saat meminta penjelasan polis asuransi yang ia klaim, pihak Bumiputera Palangka Raya menyambutnya malah dengan melemparkan kesalahan kepada nasabah.
"Besok saya ke OJK karena saat saya temui tadi pimpinan cabang Bumiputera pak Lubis, sambutannya kurang begitu baik dan malah marah. Dia anggap saya yang salah karena kurang satu kali membayar premi. Padahal begini, masa saya yang sebagai nasabah tidak tahu masa polis saya berakhir," ungkap Rani kepada Borneonews.co.id, Senin (9/1/2017).
Dikatakan, sebenarnya kesalahan ada pada Bumiputera karena data file tidak ada. Padahal Rani membayar asuransi sudah 8 tahun lamanya di Palangka Raya sejak 2005 hingga 2013.
"Asuransi dana bahagia itu selesainya 2013, plus 2 tahun masa bebas premi, sehingga klaim bisa saya lakukan pada 2016. Bahkan saya masih punya polis yang akan saya klaim di 2017. Jadi bukan saya yang tidak bayar premi tapi tidak ada tagihan dari mereka yang terakhir. Dan juga ada dari Direktur Operasional mereka yang bilang masa premi saya sudah habis," tambahnya.
Rani bersama suaminya Baruski Suwarno telah menjadi nasabah sejak masih tinggal di Sangau, Kalimantan Barat pada 2001 kemudian mutasi ke Jambi pada 2002 sampai 2005. Saat itu pada 2000/2001 ia sudah pernah melakukan klaim terhadap 1 polis sehingga telah menjadi nasabah selama 25 tahun lebih.
"Tapi kok sekarang mereka begini. Sudah saya klaim tapi uang klaim tidak sesuai yang di polis seperti perjanjian awal," keluhnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








