PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik pemasangan plang pemberitahuan sengketa tanah di kawasan Monumen Tugu Soekarno dan Kompleks Kantor DPRD Kalimantan Tengah semakin memanas.

Ahli waris Dambung Djaya Angin bersama kuasa hukumnya mendatangi DPRD Kalteng pada Selasa 21 Juli 2026 untuk mengikuti pertemuan yang difasilitasi Sekretariat DPRD.

Kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, menegaskan pemasangan plang semata-mata bertujuan memberi informasi kepada masyarakat bahwa lahan seluas 26.836 meter persegi tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Isinya tidak mengandung larangan aktivitas maupun unsur provokasi.

"Kami memasang plang agar masyarakat mengetahui tanah ini sedang berperkara. Tidak ada tulisan yang aneh-aneh, tidak melarang kegiatan siapa pun. Justru kami menghormati proses hukum," tegas Lumban Gaol

Dalam pembahasan, perwakilan Pemprov meminta plang dicopot, namun permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Biro Hukum mengatakan plang tidak ada kaitannya dengan perkara. Kami justru menyatakan sangat berkaitan karena inilah objek sengketa yang sedang kami gugat. Satpol PP tidak boleh mencopot plang itu," ujarnya.

Pihak ahli waris memberi sinyal kesediaan mencabut plang hanya jika Ketua DPRD merekomendasikan Gubernur untuk mempercepat penyelesaian perkara lewat jalur hukum.

Selain itu, mereka meminta pemerintah menjaga keberadaan 13 makam leluhur di kawasan tersebut yang dinilai mulai tertutup pembangunan dan berpotensi hilang nilai sejarahnya. Dalam gugatan, makam tersebut diminta dipugar dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara belum selesai, plang akan tetap ada." Tegasnya 

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menegaskan lembaganya menghormati hak setiap warga menempuh jalur hukum.

"Ya, kami sudah melihat, termasuk yang beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD dan Tugu Soekarno. Dari DPRD, kami menghormati apa pun proses yang akan berjalan ke depan," ucapnya.

Junaidi menjelaskan DPRD hanya menempati aset milik Pemprov dan tidak berwenang menentukan status kepemilikan.

"Kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah juga nanti pasti akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Jadi kita ikuti saja prosesnya," pungkasnya. (PATHUR/R)