PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah bersiap menggelar deklarasi akbar perang melawan narkoba yang akan melibatkan sekitar 3.333 peserta pada awal Agustus 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Bundaran Besar Palangka Raya dan menunggu kepastian kehadiran Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Rencana tersebut disampaikan Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Ririn Binti, usai melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

Ririn mengatakan, deklarasi akbar itu menjadi bagian dari gerakan bersama memerangi peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah, sekaligus momentum membangkitkan semangat masyarakat setelah gugurnya tiga aparat penegak hukum saat bertugas memberantas narkoba di wilayah Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan.

"Ini momentum bagi kita untuk bangkit bersama seluruh masyarakat Kalimantan Tengah memerangi narkoba secara besar-besaran," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Ririn, deklarasi tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir dalam pembahasan persiapan kegiatan tersebut.

Ia menyebut jumlah peserta yang ditargetkan mencapai sekitar 3.333 orang. Pelaksanaan kegiatan masih menyesuaikan jadwal kunjungan Kepala BNN RI ke Kalimantan Tengah.

Selain deklarasi, GDAN bersama pemerintah daerah tengah menuntaskan pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya. Posko tersebut akan diresmikan bersamaan dengan kehadiran Kepala BNN RI agar seluruh rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan dalam satu momentum.

Ririn menjelaskan, Gubernur Agustiar Sabran memberikan dukungan penuh terhadap pendirian posko tersebut. Bahkan, menurutnya, dukungan pemerintah provinsi menjadi salah satu faktor yang mempercepat proses penyelesaiannya.

"Pak Gubernur sangat mendukung. Beliau mengarahkan agar peresmian posko menunggu kedatangan Kepala BNN sehingga bisa dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi perang melawan narkoba," katanya.

Setelah diresmikan, Posko Terpadu Anti Narkoba akan diisi unsur kepolisian, Brimob, Sabhara, BNN, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kehadiran berbagai unsur tersebut tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun berkomitmen mendukung pemberdayaan masyarakat di kawasan Puntun melalui pengembangan program usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah itu diharapkan mampu mengubah citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba menjadi lingkungan yang aman dan produktif.

Dalam audiensi tersebut, Ririn turut menyampaikan implementasi arahan Gubernur Agustiar Sabran selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mengenai penerapan hukum adat terhadap pelaku tindak pidana narkoba.

GDAN bersama damang dan mantir adat telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menggelar sidang adat terhadap seorang tersangka bandar narkoba yang sebelumnya mengatasnamakan organisasi tersebut. Sidang adat dijadwalkan berlangsung pada Sabtu mendatang guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran menurut hukum adat beserta sanksinya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan komitmennya memimpin perang melawan peredaran gelap narkoba melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat.

Gubernur bahkan mendorong penerapan sanksi sosial maupun hukum adat terhadap bandar narkoba sebagai efek jera.

"Kalau bisa, perlu ada hukum adat atau sanksi sosial, misalnya dengan menyebarkan foto bandar narkoba di desa-desa sebagai bentuk peringatan," tegas Agustiar Sabran. (HERMAWAN DP/R)