KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kapuas.

Sorotan masyarakat menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pejabat tersebut. Publik pun mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap kasus yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara.

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, tidak membantah adanya proses penanganan terhadap kasus tersebut. Saat dikonfirmasi Borneonews, Selasa, 21 Juli 2026, ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran itu memang sedang diproses melalui mekanisme pemeriksaan.

"Sudah kami proses. Sementara pemeriksaan, yang bersangkutan kami bebastugaskan dari jabatannya saat ini. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Usis.

Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan.

Dugaan pelanggaran etik ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mewajibkan ASN menjaga integritas, kehormatan, dan perilaku serta mengatur mekanisme pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, status kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti. (SABRIANOOR/j)