TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur memastikan isu yang menghebohkan media sosial tentang seorang perempuan bernama Melinda yang diklaim sebagai makhluk mistis "kuyang" merupakan hoaks. Kepolisian menegaskan hasil verifikasi di lapangan tidak menemukan fakta yang mendukung tuduhan tersebut dan meminta masyarakat segera menghentikan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti viralnya foto dan narasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Petugas melakukan verifikasi langsung di lapangan sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan merupakan disinformasi yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasi Humas Polres Barito Timur, AKP Eko Sutrisno, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan terhadap perempuan yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa melalui proses verifikasi.

"Kami menegaskan bahwa foto dan narasi yang beredar di media sosial mengenai Ibu Melinda yang diklaim menjadi makhluk mistis 'kuyang' adalah 100 persen hoaks. Hasil verifikasi langsung di lapangan tidak menemukan fakta yang mendukung tuduhan tersebut, begitu pula keterangan para saksi yang menyatakan tuduhan itu tidak terbukti," tegas Eko, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto maupun narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Menurutnya, pengguna media sosial harus lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi agar tidak ikut menjadi bagian dari penyebaran hoaks.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran konten tersebut. Mari terapkan prinsip saring sebelum sharing. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu situasi kamtibmas," ujarnya.

AKP Eko juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang merusak nama baik seseorang dapat berkonsekuensi hukum. Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Selain mengedepankan edukasi kepada masyarakat, Polres Barito Timur terus mengoptimalkan pengawasan di ruang digital. Tim siber kepolisian memantau akun-akun yang diduga sengaja menyebarkan berita bohong sebagai langkah menjaga ruang digital tetap sehat serta mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, Polres Barito Timur berharap masyarakat lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial. Kepolisian mengajak seluruh warga untuk mengutamakan fakta, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Barito Timur dengan memutus mata rantai penyebaran hoaks. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)