KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mengambil langkah awal dalam penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kapuas. Yang bersangkutan dipastikan telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan selesai.

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan keputusan tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Sudah kami proses. Sementara pemeriksaan, yang bersangkutan kami bebastugaskan dari jabatannya saat ini. Kita tunggu hasil pemeriksaan," kata Usis kepada Borneonews, Selasa, 21 Juli 2026.

Usis belum menjelaskan sejak kapan keputusan pembebastugasan diberlakukan. Ia juga belum menyebut siapa pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Plt Kepala Labkesda selama proses pemeriksaan berlangsung.

Saat dimintai penjelasan mengenai pengganti sementara, Usis meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

"Silakan ditanyakan ke Pak Kadis Kesehatan," ujarnya.

Borneonews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan terkait penunjukan pelaksana tugas sementara serta mekanisme pelayanan di Labkesda selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Kapuas belum mengumumkan batas waktu penyelesaian pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah administratif berikutnya terhadap ASN yang bersangkutan. (SABRIANOOR/j)