BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan proses hibah aset milik pemerintah daerah wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum memperoleh persetujuan. Salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Pada dasarnya hati dan nurani kami setuju. Tetapi karena ini menyangkut aset daerah, tentu ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kotim yang membahas rencana hibah aset milik Pemkab Kotim kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan serupa yang telah dilaksanakan pada Mei 2026.
Angga menjelaskan, secara prinsip DPRD mendukung rencana hibah tersebut. Namun, karena objek yang dihibahkan merupakan aset milik daerah, seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hasil rapat menghasilkan dua kesepakatan yakni Komisi I DPRD masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif, terutama NPHD beserta hasil kajian yang menjadi dasar pemberian hibah. Selanjutnya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Komisi I akan mengusulkan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menerbitkan persetujuan hibah.
"Kami menunggu hasil kajian dari tim eksekutif dan kelengkapan berkas NPHD. Setelah semuanya lengkap, baru kami mengajukan kepada pimpinan DPRD untuk menerbitkan persetujuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian dokumen pendukung memang telah disampaikan kepada DPRD. Namun, masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi agar proses hibah memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim telah memastikan sebagian lahan yang direncanakan untuk dihibahkan sudah tidak lagi dimanfaatkan dalam mendukung operasional instansi tersebut.
"Damkar sudah menyampaikan bahwa lahan yang akan dihibahkan memang sudah tidak digunakan lagi. Itu juga merupakan hasil kesepakatan antara Damkar, Pemerintah Daerah, dan PCNU terkait pembagian lahan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Muhammad Saleh menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta DPRD.
"Habis rapat ini kami akan memenuhi seluruh dokumen yang diminta DPRD. Kami juga akan memperkuat administrasi, termasuk meminta penegasan bahwa aset tersebut memang sudah tidak digunakan, sehingga seluruh persyaratan dapat terpenuhi," katanya.
Selain menyusun NPHD, BKAD juga akan membentuk tim untuk melakukan kajian dari aspek administrasi, ekonomi, dan sosial. Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan hibah sebelum diajukan kembali kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Saleh menambahkan, dari sisi sosial keberadaan PCNU di lokasi tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat karena selama ini dimanfaatkan sebagai pusat berbagai kegiatan keagamaan. Meski demikian, seluruh proses administrasi tetap harus diselesaikan terlebih dahulu agar hibah aset daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DEWI PATMALASARI/J)









