KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peristiwa tragis terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial J alias L (28) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, N (61), yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam rilis, Rabu, 22 Juli 2026, kasus tersebut terungkap setelah menantu korban yang tinggal bersebelahan rumah mendengar keributan antara ayah dan anak yang disebut sudah kerap terjadi sebelumnya. Saat itu saksi awalnya tidak menghiraukan pertengkaran tersebut karena menganggapnya sebagai kejadian yang biasa.

Situasi berubah ketika terdengar teriakan korban meminta tolong sambil berteriak, "Mati aku... mati aku." Saksi kemudian bergegas menuju rumah korban dan mendapati korban telah tergeletak bersimbah darah dengan luka pada bagian leher, pinggang, dan lutut.

Di lokasi kejadian, saksi juga melihat tersangka masuk kembali ke dalam rumah sambil membanting pintu. Saat diamankan warga, di dekat pelaku ditemukan sebilah parang yang masih berlumuran darah dan kemudian diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Hubungan keduanya juga disebut kerap diwarnai pertengkaran bahkan pernah terjadi aksi saling melakukan kekerasan.

Polsek Kapuas Tengah bersama Satreskrim Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi. Barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ucap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari. (SABRIANOOR/H)