BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial R alias U (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengakibatkan meninggalnya UK (31) dalam peristiwa yang terjadi pada 16 Juli 2026.
Dalam rilis kasus Rabu, 22 Juli 2026, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika tersangka mendatangi korban di sebuah warung usai acara hiburan perkawinan.
"Tersangka mempertanyakan dugaan keterlibatan korban dalam peristiwa pembakaran pondok milik ayahnya yang terjadi sekitar tujuh tahun lalu," ungkap Kapolres.
Korban membantah tuduhan tersebut. Meski sempat dilerai warga setelah terjadi pemukulan, tersangka kembali mendatangi lokasi dan kembali memancing pertikaian.
Melihat situasi memanas, adik korban meminta korban pulang. Namun beberapa saat kemudian keduanya kembali bertemu di depan gereja hingga terjadi perkelahian. Dalam insiden tersebut korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi, sementara pelaku melarikan diri.
Tim Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau taji, pakaian korban, serta tas selempang milik pelaku.
Hasil penyidikan sementara menyebut tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika kejadian. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga jauh.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan yang masih terus berlangsung. (SABRIANOOR/H)









