PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyusul tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan seiring memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menggelar operasi pengamanan bertajuk Operasi Bina Karuna Telabang 2026.

Melalui operasi ini, pihak kepolisian gencar mengampanyekan pesan “Stop Kebakaran Hutan dan Lahan” kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, memusnahkan keanekaragaman hayati, serta merugikan kepentingan bersama.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pencegahan mulai dari diri sendiri.

“Jangan membakar hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, keanekaragaman hayati, dan merugikan kita semua. Cegah kebakaran mulai dari diri sendiri,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi, Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam imbauan yang disampaikan, pihaknya meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, menghindari penggunaan api di kawasan hutan dan lahan, serta memastikan puntung rokok dibuang pada tempat yang aman.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat titik api atau aktivitas yang mencurigakan di lokasi rawan.

Kombes Pol Dedy Supriadi turut mengingatkan sanksi pidana yang menanti pelaku pembakaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku terbukti melanggar dapat diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Operasi Bina Karuna Telabang 2026 menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan bersama.

"Saya berharap masyarakat menyadari bahaya dan dampak buruk karhutla, sehingga bersinergi menjaga hutan dan lahan agar tetap lestari demi kesejahteraan generasi mendatang," pungkasnya. (PATHUR/H)