BORNEONEWS, Washington - Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) meminta masukan dari berbagai pihak terkait kemungkinan pelarangan impor atau penjualan drone militer buatan luar negeri. Pada Selasa (21/7/2026), FCC mengumumkan langkah-langkah untuk memperkuat keamanan rantai pasok industri drone.
“Komisi telah menerbitkan Pemberitahuan Publik yang meminta tanggapan mengenai apakah impor atau penjualan untuk penggunaan non-pemerintah AS atas drone kelas militer buatan luar negeri yang masuk dalam Daftar Tercakup harus dilarang, termasuk swarming drones dan drone yang dilengkapi teknologi inframerah,” kata FCC dalam sebuah pernyataan.
Secara khusus, komisi meminta informasi mengenai jumlah perangkat yang telah diimpor dan siap dipasarkan, jumlah model yang saat ini sedang dalam perjalanan atau menunggu pengiriman.
FCC juga meminta jumlah drone yang telah tercakup dalam perjanjian distribusi, pemasaran, atau penjualan tetapi belum memasuki rantai pasok.
Menurut pemberitahuan FCC, larangan yang diusulkan tidak akan berlaku bagi sistem pesawat nirawak dan komponen utamanya yang diproduksi di dalam negeri.
Selain itu, pengecualian juga akan diberikan untuk impor atau penjualan sistem nirawak yang diperuntukkan bagi penggunaan oleh pemerintah federal AS, serta yang diimpor atau dijual untuk keperluan pengujian komersial dan pengembangan produk.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/ANTARA









