BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Debora Holdae Veronika Lesa mendukung kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam bagi pelajar selama berada di lingkungan sekolah.
Penggunaan telepon genggam dinilai perlu dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar sesuai arahan guru.
Menurut Debora, kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa, serta mengurangi potensi penyalahgunaan gawai selama jam pelajaran.
“Penggunaan HP di sekolah sebaiknya dibatasi dan hanya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Dengan pembatasan tersebut, peserta didik diharapkan lebih fokus mengikuti pelajaran dan membangun interaksi yang positif dengan guru maupun teman di lingkungan sekolah.
Debora menilai langkah yang diterapkan sejumlah sekolah di Palangka Raya, termasuk SMP Negeri 8 Palangka Raya, dapat mengurangi gangguan akibat penggunaan media sosial dan permainan daring selama kegiatan pembelajaran.
Meski demikian, ia menegaskan teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan sepanjang penggunaannya diawasi dan diarahkan dengan baik.
Karena itu, sekolah perlu menyusun aturan yang jelas mengenai waktu, tujuan, dan batasan penggunaan perangkat digital oleh peserta didik.
Aturan tersebut diperlukan agar teknologi benar-benar mendukung pembelajaran tanpa mengganggu kedisiplinan dan aktivitas siswa di sekolah.
Debora juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara sekolah dan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
“Sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib, aman, dan berkualitas,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung pembentukan generasi yang berkarakter, disiplin, bertanggung jawab, dan berprestasi. (MARINI/j)









