MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara memberhentikan dua personelnya secara tidak dengan hormat karena melakukan desersi.

Pemberhentian tersebut ditandai melalui Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH di halaman Mapolres Barito Utara, Rabu, 22 Juli 2026.

Upacara dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan diikuti seluruh personel Polres setempat.

Pelaksanaan PTDH merupakan tindak lanjut atas keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.

Singgih mengatakan keputusan memberhentikan personel secara tidak dengan hormat merupakan langkah berat. Namun, tindakan itu harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi yang dilakukan anggotanya.

Ia mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi agar selalu menjunjung integritas, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Singgih juga mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Upacara berlangsung khidmat dan tertib. Kegiatan itu diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Barito Utara agar terus meningkatkan kedisiplinan, etika, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dua personel tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas dan kesatuan tanpa izin resmi.

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas kepolisian. (RAMADHANI/j)