PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah menyampaikan pengaduan terkait pengacara Hotman Paris ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Rabu, 22 Juli 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman kepada seorang wartawan yang dinilai merendahkan profesi pers.

Langkah PWI Kalteng merupakan bentuk dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh PWI Pusat sekaligus solidaritas insan pers dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.

Pengaduan disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng Heronika Rahan dan diterima Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo.

Ketua PWI Kalteng M Zainal mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga martabat profesi wartawan yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, setiap pihak berhak menyampaikan kritik maupun perbedaan pendapat. Namun, penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika dan sikap saling menghormati.

“Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Perbedaan pendapat boleh saja, tetapi jangan disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat profesi,” katanya.

Ia menegaskan pengaduan tersebut menjadi pesan agar profesi wartawan dihormati dan tidak diperlakukan secara merendahkan.

Sementara itu, Heronika mengatakan PWI Kalteng menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris.

Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan hak organisasi untuk menempuh mekanisme hukum.

Langkah itu, lanjutnya, menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa pengaduan masyarakat dari PWI Kalteng telah diterima.

“Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih berada dalam tahap awal penanganan dan belum merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun kesalahan dari pihak yang diadukan. (MARINI/j)