BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya periode 2020–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan penetapan kedua perusahaan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi,” katanya di Palangka Raya, Rabu, 22 Juli 2026.
PT Investasi Mandiri diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang sah.
Dalam proses pengurusan dokumen tersebut, pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyidik turut menduga perusahaan tidak melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan yang dimilikinya.
Bahan baku berupa heavy mineral concentrate atau puya diduga dibeli dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan.
Material tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk kebutuhan ekspor maupun dalam negeri sehingga diduga menghasilkan keuntungan secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, perkara yang melibatkan PT Investasi Mandiri diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 59.385.104,14 dolar Amerika Serikat dan Rp38.491.963.307.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Kalteng juga menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan yang berkedudukan di Jalan Mangkurambang Nomor 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, itu diduga melakukan kegiatan pertambangan zirkon tanpa IUP Operasi Produksi dan RKAB yang sah.
Pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada ASN di Dinas ESDM Kalteng untuk memperoleh izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya.
Selain itu, PT Kirana Bhumi Mineral diduga membeli bahan baku zirkon dari aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah izin perusahaan.
Bahan baku tersebut kemudian diolah dan dipasarkan sehingga perusahaan diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dugaan korupsi yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242.191.028.525.
Dodik mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” ujarnya.









