BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Sosial Kota Palangka Raya telah merealisasikan penyaluran bantuan sosial tunai kepada 179 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang meliputi lansia terlantar dan penyandang disabilitas yang sebelumnya telah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.
Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 (3 Juta) yang bersumber dari APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran ini merupakan tindak lanjut penyerahan simbolis yang dilakukan Wali Kota Palangka Raya pada 17 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke - 69 Kota Palangka Raya.
Bekerja sama dengan PT Bank Kalteng, bantuan disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima tanpa potongan apa pun.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sri Rimbawani menjelaskan, pihaknya mendampingi penerima mulai dari pembukaan rekening, verifikasi administrasi, hingga bantuan diterima guna menjamin proses berjalan aman, tertib, transparan, dan mudah diakses.
“Pelayanan disesuaikan dengan kondisi penerima yang sebagian besar merupakan kelompok rentan. Petugas membantu proses administrasi, komunikasi, hingga penyerahan buku tabungan agar layanan berlangsung nyaman bagi lansia maupun penyandang disabilitas,” ujar Riduan, Kamis, 23 Juli 2026.
Khusus bagi penerima yang sakit menahun atau terbaring di tempat tidur dan tidak mampu hadir, Dinsos bersama PT Bank Kalteng menerapkan layanan jemput bola ke rumah masing-masing.
Petugas mendatangi kediaman untuk melakukan verifikasi dan penyelesaian administrasi sehingga hak mereka tetap terpenuhi.
Bantuan ini diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palangka Raya.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban dan memenuhi kebutuhan dasar lansia terlantar serta penyandang disabilitas,” pungkas Riduan. (PATHUR/H)









