BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran 3,06 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju kawasan Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS berusia 30 tahun dan MM berusia 32 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Budi Purwanto mengatakan barang bukti yang disita berupa satu kardus berisi ganja siap edar dengan berat total 3.066 gram.
“Kami berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial AS dan MM. Barang bukti yang diamankan berupa satu kardus cokelat berisi ganja sebanyak 3.066 gram,” katanya di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Sumatera Utara menuju sebuah alamat di Larangan Utara, Kota Tangerang, Rabu, 15 Juli 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi dan melakukan pengiriman terselubung dengan menyamar sebagai kurir.
Saat paket diserahkan di alamat tujuan, petugas langsung mengamankan AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku diperintah oleh MM untuk menerima dan mengambil paket tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku hanya diperintah oleh MM untuk menerima dan mengambil paket,” ujar Budi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MM di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari paket tersebut, petugas menemukan tiga bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat.
Masing-masing paket memiliki berat bruto 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram.
Selain ganja, polisi menyita dua telepon seluler, satu timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika dalam ukuran lebih kecil.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal paket serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
ANTARA









