BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran distribusi maupun penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan merupakan ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait berperan melakukan pengawasan, pemantauan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
"Kalau terkait penindakan terhadap pelanggaran elpiji 3 kilogram, itu bukan kewenangan pemerintah kota. Penindakan merupakan ranah aparat penegak hukum."
"Kami lebih kepada melakukan pengawasan, pembinaan, dan koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis 22 Juli 2026.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran elpiji bersubsidi, pemerintah daerah akan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Fajar mengimbau masyarakat agar menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram sesuai peruntukannya, yakni bagi rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang berhak menerima subsidi pemerintah.
"Kami berharap seluruh pihak, mulai dari agen, pangkalan, hingga masyarakat, dapat bersama-sama mengawasi distribusi elpiji subsidi agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat yang berhak tetap terpenuhi," bebernya. (MARINI/R)









