PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti menegaskan harga elpiji subsidi 3 kilogram di tingkat pangkalan resmi masih sesuai ketentuan, yakni Rp22.000 per tabung. Namun, harga di tingkat pengecer atau pedagang eceran masih bervariasi mengikuti dinamika yang terjadi di lapangan.

Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan perubahan harga di pangkalan resmi. Perbedaan harga justru lebih banyak terjadi di tingkat pedagang eceran yang menjual kembali elpiji kepada masyarakat.

"Harga di pangkalan tidak berubah, tetap Rp22.000 per tabung sesuai ketentuan. Yang bervariasi itu di tingkat pengecer karena mengikuti dinamika di lapangan," ujarnya, Kamis 22 Juli 2026.

Meski keberadaan pedagang eceran pada dasarnya tidak menjadi bagian dari jalur distribusi resmi, Fajar mengakui mereka turut membantu masyarakat memperoleh elpiji dengan lebih mudah, terutama bagi warga yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi.

Namun dia berharap para pengecer tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga harga elpiji subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat. 

"Meski tidak ada ketentuan pemerintah yang mengatur harga di tingkat eceran, pedagang diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat," ungkapnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi elpiji subsidi bersama instansi terkait agar pasokan tetap tersedia dan masyarakat yang berhak dapat memperoleh elpiji 3 kilogram dengan mudah serta harga yang wajar. (MARINI/R)