BORNEONEWS, Palangka Raya - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada pembayaran santunan kepada peserta maupun ahli waris.
Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), penerima manfaat didorong memanfaatkan santunan sebagai modal produktif agar mampu kembali mandiri secara ekonomi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, Program PEKA lahir dari semangat Value Beyond Protection, yaitu memberikan manfaat berkelanjutan kepada peserta sebelum risiko terjadi, saat risiko terjadi, hingga setelah manfaat diterima.
Menurutnya, secara regulasi BPJS Ketenagakerjaan memang berkewajiban memberikan manfaat jaminan sosial. Namun, lembaga tersebut merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu peserta dan keluarganya meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan ekonomi.
"Secara regulasi tugas kami selesai pada saat memberikan santunan. Namun kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan peserta, bahkan keluarganya, dapat melanjutkan hidup dengan lebih sejahtera," katanya saat membuka Program PEKA di Balai Latihan Kerja Kota Palangka Raya, Kamis 23 Juli 2026.
Program PEKA dijalankan melalui prinsip 3P, yakni Pelatihan, Produktivitas, dan Profit. Melalui pendekatan tersebut, penerima manfaat dibekali kemampuan mengelola keuangan, meningkatkan keterampilan, hingga mengembangkan usaha agar manfaat jaminan sosial memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Program tersebut diikuti 55 peserta yang terdiri atas ahli waris penerima manfaat dan peserta aktif yang memasuki masa persiapan pensiun.
Saiful menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar manfaat Program PEKA dapat dirasakan lebih banyak pekerja di Indonesia. (HERMAWAN DP/R)









