PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, resmi merilis empat nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait peristiwa yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

Langkah ini diambil untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai DPO adalah Darius alias Iyus, Pia alias Dion, Dodo, dan Pakau. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam peristiwa yang terjadi pada 2 Juli 2026 lalu.

Kapolda Kalteng mengimbau kepada para tersangka yang saat ini masih menghindar agar segera memiliki kesadaran diri untuk datang menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.

Langkah sukarela ini jauh lebih baik dilakukan sebelum akhirnya petugas turun melakukan penangkapan di mana pun mereka berada.

“Agar para tersangka yang masih DPO menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat, sebelum dilakukan penangkapan oleh penyidik,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis, 23 Juli 2026.

Selain mengimbau para tersangka, pihak kepolisian juga memohon peran serta masyarakat. Siapa pun yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait keberadaan keempat orang tersebut diminta untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

"Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar proses hukum berjalan lancar dan keadilan dapat segera ditegakkan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban," pungkasnya. (PATHUR/R)