BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan rincian hasil penyidikan mendalam terkait kasus penyerangan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei.
Kapolda menegaskan para pelaku merupakan satu ikatan keluarga besar dan bertindak secara sadis terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Berdasarkan hasil otopsi tim medis, terungkap fakta yang memilukan: ketiga personel Polri meninggal dunia terlebih dahulu akibat penganiayaan berat, baru kemudian jenazahnya dibuang ke sungai oleh para pelaku.
“Hasil otopsi memastikan bahwa anggota kami meninggal dunia terlebih dahulu akibat penganiayaan berat, baru kemudian jenazahnya dibuang oleh para pelaku ke sungai,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Polda Kalteng telah memetakan peran sembilan tersangka yang saat ini resmi ditahan. Hampir seluruh pelaku terlibat langsung melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Semua tersangka yang diperiksa memiliki peran langsung melakukan pembacokan. Hanya satu tersangka yang tidak membacok secara langsung, namun ikut mengepung dan menyerang sambil membawa senjata tajam,” jelas Kapolda.
Senjata api rakitan jenis dum-dum yang digunakan saat kejadian masih dalam pencarian intensif. Sementara itu, barang bukti sabu yang disita dari bandar utama berinisial B berjumlah total 1,24 gram, terdiri dari 0,94 gram hasil penggeledahan dan 0,3 gram hasil operasi jual beli tertutup. Asal-usul jaringan narkotika ini masih terus didalami bersama Bareskrim Polri.
Penanganan perkara dibagi menjadi dua klaster penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal.
Klaster narkotika menjerat tersangka B dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 134 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan sembilan tersangka pelaku kekerasan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP 2023.
Kapolda menegaskan penerapan pasal pembunuhan berencana memiliki landasan kuat karena terdapat jeda waktu perencanaan.
Setelah memaksa petugas mundur dan merusak kendaraan operasional, pelaku secara terorganisir melakukan pengejaran hingga ke sungai untuk menghabisi korban.
“Ada waktu berpikir dan merencanakan pengejaran. Maka pasal pembunuhan berencana wajib diterapkan secara tegas,” pungkasnya. (PATHUR/j)









