PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, mendorong seluruh pemilik usaha makanan maupun minuman untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Menurut Hap, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Pelaku usaha yang telah memiliki kewajiban pajak maupun retribusi hendaknya mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini penting karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," ujarnya, Kamis 22 Juli 2026.

Ia menilai masih adanya objek retribusi yang belum melunasi kewajiban pembayaran menjadi perhatian bersama. Karena itu, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait diharapkan terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hap juga mengingatkan agar proses penagihan dilakukan secara humanis dan mengedepankan edukasi, sehingga pelaku usaha memahami bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari kontribusi terhadap kemajuan Kota Palangka Raya.

"Kesadaran pelaku usaha untuk taat membayar pajak dan retribusi terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ingatnya. (MARINI/R)