BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masyarakat dan aparatur sipil di Kabupaten Kapuas kini memiliki peluang lebih besar untuk meraih gelar perguruan tinggi tanpa harus menempuh masa studi reguler dari awal. Melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun Akademik 2026/2027, Universitas Palangka Raya (UPR) resmi mengonversi rekam jejak pengalaman kerja, pelatihan, serta pendidikan nonformal masyarakat menjadi Satuan Kredit Semester (SKS).
Skema ini menjadi solusi konkret bagi para pekerja dan aparatur daerah yang selama ini kesulitan membagi waktu antara tuntutan pekerjaan dan keinginan melanjutkan pendidikan tinggi. Dalam acara sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis, 23 Juli 2026, dijelaskan bahwa kompetensi lapangan yang telah teruji akan diakui secara akademis, sehingga memperpendek durasi perkuliahan serta memangkas beban mata kuliah yang harus diambil.
Perwakilan Universitas Palangka Raya, Hartini, memaparkan bahwa pada tahun akademik ini UPR menyediakan 20 program studi pilihan melalui jalur RPL, mencakup jenjang Sarjana (S1) hingga Pascasarjana (S2).
"Calon mahasiswa nantinya akan melewati serangkaian tahapan pendaftaran, penyiapan portofolio rekam jejak kerja, hingga proses asesmen oleh tim penilai ahli untuk menentukan jumlah SKS yang berhasil dikonversi," ungkapnya.
Dari sisi efisiensi biaya, jalur RPL ditawarkan dengan skema yang terukur dan terjangkau bagi publik. Calon peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 250.000. Sementara itu, biaya konversi SKS ditetapkan sebesar Rp 85.000 per SKS untuk program S1, dan Rp 250.000 per SKS untuk program S2.
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (KSDM) Kapuas, Budi Kurniawan, mengapresiasi terobosan ini sebagai langkah strategis dalam mendongkrak indeks pembangunan manusia di daerah. Menurutnya, pengakuan formal atas pengalaman kerja akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan daya saing tenaga kerja lokal di Kabupaten Kapuas.
Adapun proses pendaftaran mahasiswa baru jalur RPL UPR dibuka dalam durasi yang cukup terbatas, yakni mulai 20 hingga 29 Juli 2026. Kurun waktu yang singkat ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas maupun perangkat daerah yang ingin menyetarakan pengalaman kerjanya ke tingkat pendidikan formal. (SABRIANOOR/j)









