SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani 48 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Kotim, selama semester pertama 2026 tercatat 48 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dengan 51 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 6 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.926,21 gram sabu serta uang tunai senilai Rp19.450.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

"Sekarang zamannya media gampang sekali. Terus juga mungkin kadang-kadang perlu kita pengawasan dari orang tua. Karena sekarang penyebaran narkoba juga bisa melalui media. Dalam artian anak-anak ini masih bisa belajar tanpa bimbingan orang tua. Perlu peran orang tua," kata AKP Suherman, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah anak terpapar penyalahgunaan narkoba maupun pengaruh negatif dari media digital.

Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Kotim juga terus menggencarkan upaya preventif melalui penyuluhan kepada pelajar. Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tiga sekolah di Kotim.

"Kami juga sosialisasi kepada generasi muda lewat MPLS ada sekitar tiga sekolah. Respon bagus karena istilahnya seperti yang tadi memang perlu dari mulai usia dini atau usia sekolah itu yang penanaman awal dari bahayanya narkoba," ujarnya.

Ia berharap, edukasi sejak usia sekolah dapat meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, sehingga mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kotim. (DEWI PATMALASARI/Y)