PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026.

Tim menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 12 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,74 gram. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sapan XII RT 004 RW 009, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Kasus bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika yang kerap dilakukan di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial K (18 tahun) di lokasi kejadian.

"Saat pemeriksaan kendaraan yang dikendarai, petugas menemukan narkotika tersembunyi di dalam kotak earphone yang disimpan di jok sepeda motor Honda Stylo tanpa STNK yang dikemudikan tersangka," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, Jumat, 24 Juli 2026.

Di lokasi yang sama, petugas juga menyita dua unit ponsel dan kotak earphone tempat penyimpanan barang terlarang tersebut. Diakui oleh tersangka K bahwa barang bukti itu merupakan miliknya bersama rekannya, berinisial M (21 tahun).

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju alamat tersangka M dan berhasil mengamankan orang bersangkutan sekitar pukul 10.30 WIB beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan terkait lainnya, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di ibu kota provinsi.

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dari peredaran narkotika tersebut.

"Selama proses penindakan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan yang berarti," pungkasnya. (PATHUR/H)