BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) membuka pengajuan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan bedah rumah dari Pemerintah Pusat.
Masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni diminta segera melengkapi persyaratan administrasi karena batas penerimaan usulan ditetapkan hingga 31 Juli 2026.
Kepala Bidang Perkim Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yerikho Y Hasayangan, mengatakan pemerintah desa dan kelurahan telah diminta mempercepat pendataan calon penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh usulan dapat diverifikasi dan diajukan ke pemerintah pusat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Jangan menunggu sampai batas akhir karena proses verifikasi membutuhkan waktu," kata Yerikho, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan, selain melalui desa dan kelurahan, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Dinas PUPR Perkim melalui layanan WhatsApp.
Menurutnya, layanan tersebut dibuka untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai mekanisme pengusulan maupun persyaratan bantuan.
Untuk mengajukan usulan, masyarakat wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, foto kondisi rumah terbaru dari tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan serta bagian dalam rumah, titik koordinat rumah dalam bentuk geo tagging, serta dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT), atau surat keterangan dari kepala desa maupun lurah.
"Kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar usulan dapat diproses. Kami berharap masyarakat memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sehingga tidak ada kendala saat dilakukan verifikasi," ujarnya.
Dinas PUPR Perkim Barito Timur juga menyiapkan sejumlah narahubung yang dapat dihubungi masyarakat melalui WhatsApp, yakni Yerikho Y Hasayangan (0821-3922-5178), Kelly Malasari (0821-5562-1364), Alfiyan Noor (0852-4905-4959), dan Ignatia Diva (0896-0169-4556).
Yerikho berharap kesempatan memperoleh bantuan bedah rumah dari Pemerintah Pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia menegaskan, seluruh berkas usulan harus sudah diterima Dinas PUPR Perkim paling lambat 31 Juli 2026 agar dapat diproses pada tahapan selanjutnya.
"Kami mengajak pemerintah desa, kelurahan dan masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan kesempatan ini. Semakin cepat usulan disampaikan dengan berkas yang lengkap, semakin besar peluang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









