BORNEONEWS, Jakarta – Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia meminta PT Danantara Sumberdaya Indonesia membuka data dan metodologi yang menjadi dasar klaim penyempitan selisih harga ekspor produk sawit dengan harga acuan internasional.
Permintaan tersebut disampaikan setelah CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut selisih antara harga ekspor yang dideklarasikan eksportir dan harga pasar internasional kini telah semakin dekat sejak DSI beroperasi pada 1 Juni 2026.
Sebelumnya, selisih harga tersebut disebut mencapai 30–45 persen, terutama pada produk turunan kelapa sawit seperti refined, bleached and deodorized olein atau RBD Olein.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan klaim tersebut belum dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan apabila tidak disertai data serta metode perhitungan yang dapat diverifikasi publik.
“Kami menghargai pemerintah mulai menyampaikan temuan, tidak hanya narasi. Namun, pernyataan bahwa gap sudah berdekatan belum cukup,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Darto, pemerintah perlu menjelaskan indeks atau harga acuan yang digunakan, metode penghitungan, serta penyebab terjadinya penyempitan selisih harga tersebut.
Ia mempertanyakan apakah perubahan itu benar-benar berasal dari koreksi praktik deklarasi harga ekspor yang lebih rendah atau hanya dipengaruhi pergerakan harga komoditas di pasar dunia.
“Apakah penyempitan gap benar-benar berasal dari koreksi under-invoicing atau hanya perubahan harga pasar dunia dalam satu bulan terakhir? Keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujarnya.
POPSI menilai DSI semestinya memublikasikan data pembanding sebelum dan sesudah beroperasi karena lembaga tersebut menggunakan informasi lintas kementerian dan instansi.
Data tersebut antara lain berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“DSI sudah memiliki datanya, sebagaimana terlihat dari pernyataan Rosan. Data itu seharusnya dibuka kepada publik dan diaudit pihak independen agar klaim keberhasilannya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Darto.
POPSI juga menyoroti rencana memperluas peran DSI dari pemantau data menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026.
Menurut Darto, perluasan peran tersebut terlalu cepat apabila dilakukan sebelum hasil pelaksanaan tahap awal dievaluasi secara menyeluruh.
Ia mengatakan fungsi pengawasan terhadap dugaan kebocoran harga berbeda dengan peran sebagai agen penjualan.
“Ketika DSI menjadi agen penjual, ada satu lapisan baru dalam rantai perdagangan sawit yang sudah panjang, mulai dari petani, pabrik kelapa sawit, kilang, pedagang, eksportir, hingga DSI,” tegasnya.
POPSI mengkhawatirkan tambahan rantai tersebut berpotensi memengaruhi harga yang diterima petani apabila tidak disertai mekanisme yang transparan.
Organisasi itu mengajukan tiga permintaan kepada pemerintah sebelum DSI menjalankan peran sebagai agen penjual tunggal.
Pertama, pemerintah diminta membuka data harga yang dideklarasikan eksportir, indeks pembanding, serta metode penghitungan selisih harga sebelum dan sesudah 1 Juni 2026.
Data tersebut juga diminta diverifikasi lembaga independen agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kedua, pemerintah perlu menjelaskan dampak penyempitan selisih harga ekspor terhadap harga tandan buah segar yang diterima petani.
POPSI ingin memastikan kebijakan itu tidak hanya memengaruhi margin pada rantai perdagangan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pekebun.
Ketiga, rencana menjadikan DSI sebagai agen penjual tunggal mulai 1 September 2026 diminta ditunda hingga evaluasi tiga bulan pertama selesai dilakukan.
Evaluasi tersebut juga diharapkan melibatkan asosiasi petani dan seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
“Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Namun, perbaikan tata kelola ekspor harus berdasarkan data yang dapat diverifikasi, bukan klaim sepihak yang digunakan untuk memperluas kewenangan lembaga baru,” katanya.
Darto mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai menambah beban birokrasi dan justru menekan harga komoditas di tingkat petani. (*/j)









