MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F Girsang mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi penanam modal dalam negeri maupun asing yang ingin menjalankan usaha di daerah.

“Kami berharap penyusunan Raperda Penanaman Modal ini mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” katanya di Muara Teweh, Jumat, 24 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik III Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Barito Utara.

Menurut Bahrum, raperda itu tidak hanya mengatur kemudahan investasi, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu ketentuan yang diharapkan masuk dalam regulasi adalah kewajiban atau dorongan bagi pelaku usaha untuk menyerap tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kompetensi.

Pemerintah daerah juga ingin mendorong kemitraan antara perusahaan berskala besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kemitraan dapat dilakukan dalam penyediaan bahan baku, kebutuhan operasional, jasa pendukung, maupun rantai pasok perusahaan.

“Harapan kami, pelaku usaha besar yang berinvestasi di Barito Utara dapat bermitra dengan UMKM lokal sehingga manfaat ekonominya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Bahrum menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan.

Investor juga harus mematuhi ketentuan yang nantinya diatur dalam peraturan daerah maupun regulasi lain yang berlaku.

Raperda tersebut diharapkan melahirkan arah kebijakan investasi yang lebih jelas, mendukung hilirisasi, dan mendorong kegiatan usaha berwawasan lingkungan.

“Kami berharap perda ini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Utara Syahmiludin A Surapati mengatakan realisasi investasi pada triwulan II 2026 mencapai Rp527,65 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas penanaman modal asing sebesar Rp332,25 miliar dan penanaman modal dalam negeri Rp195,39 miliar.

Realisasi investasi tersebut tercatat menyerap sebanyak 570 tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission, jumlah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan hingga 21 Juli 2026 mencapai 1.054 NIB.

Syahmiludin mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk menghimpun ide, saran, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf Raperda Penanaman Modal.

“Kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan penanaman modal dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Sonadie,” pungkasnya.