JAKARTA –

BORNEONEWS, Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kejari Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi tahap akhir penyidikan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

“Pelimpahan ini menjadi tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya di Bengkayang, Jumat, 24 Juli 2026.

Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 13.40 WIB.

Dalam proses tersebut, jaksa menerima dua tersangka berinisial ES dan Y beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik BNNP Kalbar,” ujar Ardian.

Jaksa penuntut umum selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk menjalani proses persidangan.

Ardian menjelaskan kedua tersangka sebelumnya diamankan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika petugas memeriksa mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1511 KC yang dikendarai kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kantong plastik putih yang disembunyikan di lantai kursi tengah kendaraan.

Kantong tersebut berisi tablet hijau berbentuk roda gigi dengan cap mahkota yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil penimbangan mencatat barang bukti sebanyak 1.659 butir dengan berat bersih 618 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung methylenedioxymethamphetamine atau MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

Berdasarkan berkas penyidikan, ES dan Y disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka juga dikenakan ketentuan pidana lain yang dinilai relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Saat ini, ES dan Y ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang sembari menunggu proses persidangan.

Ardian mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti cukup besar di Kabupaten Bengkayang.

Pengungkapan itu juga menunjukkan sinergi antara aparat pengamanan perbatasan, BNNP Kalimantan Barat, dan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.