BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat iklim investasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F Girsang mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Hal itu disampaikan saat membuka Konsultasi Publik III Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Barito Utara.
Bahrum menyampaikan apresiasi Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Utara yang telah menginisiasi penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah raperda.
“Kami berharap Raperda Penanaman Modal mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” katanya, Jumat, 24 Juli 2026.
Regulasi tersebut juga diharapkan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Menurut Bahrum, raperda tidak hanya diarahkan untuk memberikan kemudahan investasi, tetapi juga mengatur penyerapan tenaga kerja lokal.
Penyerapan tenaga kerja tersebut dinilai penting agar investasi memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Barito Utara.
Pemkab juga ingin mendorong kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kemitraan dapat dilakukan melalui penyediaan bahan baku, jasa pendukung, maupun kebutuhan operasional perusahaan.
“Pelaku usaha besar yang berinvestasi di Barito Utara diharapkan bermitra dengan UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas,” ujarnya.
Bahrum menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Investor juga harus mematuhi ketentuan yang nantinya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal serta regulasi lainnya.
Ia mengatakan naskah akademik memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan regulasi yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Landasan tersebut diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, sesuai kebutuhan masyarakat, dan dapat diterapkan secara efektif.
Sektor pertambangan hingga kini masih menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap pendapatan daerah Barito Utara.
Meski demikian, pemerintah daerah menginginkan investasi ke depan semakin berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, hilirisasi, dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap perda ini melahirkan arah kebijakan investasi yang lebih jelas, berwawasan lingkungan, mendukung hilirisasi, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha,” tuturnya.
Bahrum mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan, saran, dan pemikiran konstruktif untuk menyempurnakan naskah akademik serta draf raperda.
Masukan dari berbagai pihak diharapkan membuat Raperda Penanaman Modal menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang mampu memperkuat investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (RAMADHANI/j)









