JAKARTA –

BORNEONEWS, Beijing – Pemerintah China menentang pemberlakuan tarif perdagangan baru oleh Amerika Serikat yang menyasar barang impor dari puluhan mitra dagang utama negara tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Beijing menolak seluruh bentuk kebijakan tarif sepihak.

“Posisi China mengenai isu ekonomi dan perdagangan China-AS konsisten dan jelas. Kami menentang semua bentuk tarif sepihak,” katanya dalam konferensi pers di Beijing, Jumat, 24 Juli 2026.

Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap sebagian besar barang impor dari 60 mitra dagang pada 24 Juli 2026.

China termasuk negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 12,5 persen. Sementara Indonesia, Malaysia, India, Kanada, Meksiko, dan sejumlah negara lainnya dikenai tarif 10 persen.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974.

Pemerintah AS menyatakan tarif diberlakukan karena negara-negara yang menjadi sasaran dinilai belum menerapkan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

“Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan siapa pun,” tegas Lin Jian.

Saat ditanya apakah China akan mengambil tindakan balasan, Lin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menegaskan kembali posisi pemerintahnya.

Kebijakan tarif AS mencakup mitra dagang yang mewakili sekitar 99,4 persen dari total impor negara tersebut. Namun, terdapat sejumlah pengecualian produk.

Barang yang tidak dikenai tarif baru antara lain produk yang telah terkena tarif berdasarkan Pasal 232, bahan informasi, barang sumbangan, barang bawaan penumpang, serta sejumlah bahan baku dan produk yang dinilai penting bagi perekonomian AS.

Tarif sebesar 10 persen diberikan kepada negara yang telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkannya melalui perjanjian perdagangan, atau memiliki kebijakan parsial untuk mencegah masuknya produk tersebut.

Sementara itu, tarif 12,5 persen diberlakukan terhadap negara lain yang menurut penilaian pemerintah AS belum memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa.

Untuk produk dari Uni Eropa dan Taiwan, tarif disesuaikan agar jumlah bea masuk yang berlaku mencapai 10 persen. Adapun produk dari Jepang, Korea Selatan, dan Swiss disesuaikan hingga total tarif mencapai 12,5 persen.

Pemerintah AS juga menyiapkan mekanisme kuota tarif bagi produk tekstil dan pakaian dari Indonesia, Malaysia, Bangladesh, dan Kamboja.

Mekanisme itu memungkinkan sejumlah produk memasuki pasar Amerika Serikat tanpa dikenai tarif tambahan apabila memenuhi ketentuan penggunaan kapas atau bahan tekstil asal AS.

ANTARA