BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik III Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedarida Barito Utara itu menjadi tahapan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan naskah akademik dan draf raperda.
Kepala DPMPTSP Barito Utara Syahmiludin A Surapati mengatakan konsultasi publik diperlukan agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara efektif.
“Konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk menghimpun ide, gagasan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” katanya.
Menurut Syahmiludin, penyusunan raperda mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penyusunan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, Pemkab Barito Utara telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/107/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda Penanaman Modal.
Syahmiludin menjelaskan konsultasi publik juga bertujuan menyelaraskan arah kebijakan investasi daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis perangkat daerah.
Kebijakan tersebut turut diselaraskan dengan 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati Barito Utara Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan.
Forum itu juga diharapkan mampu menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai arah dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal di Barito Utara.
Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta tamu undangan.
Pelaksanaan dibagi menjadi dua sesi, yakni pembukaan dan pemaparan materi oleh Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
Dalam kesempatan tersebut, Syahmiludin turut memaparkan perkembangan investasi di Kabupaten Barito Utara.
Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 1.054 Nomor Induk Berusaha telah diterbitkan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.
Sementara itu, realisasi investasi pada triwulan II 2026 mencapai Rp527,65 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas penanaman modal asing sebesar Rp332,25 miliar dan penanaman modal dalam negeri Rp195,39 miliar.
Realisasi investasi itu tercatat menyerap sebanyak 570 tenaga kerja Indonesia.
Syahmiludin berharap masukan dari seluruh peserta dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan di Barito Utara. (RAMADHANI/J)









