BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Rudi menjelaskan Rutan KPK dipilih sebagai tempat penahanan karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat Jampidsus.
Penempatan tersebut juga disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie sekaligus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan surat perintah penyidikan baru itu terpisah dari tiga perkara yang lebih dahulu dialihkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri.
Tim penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi, penelusuran aset, dan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Status tersangka dan penahanan terhadap Febrie merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai perbuatan yang disangkakan akan dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
ANTARA









