BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa mengenakan rompi tahanan.
Berdasarkan pantauan di depan Rutan KPK, Febrie tiba pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.22 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Febrie dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Tim Sembilan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk perkara dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.
Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tim Sembilan sebelumnya memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 22 Juli 2026.
Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua orang berinisial NH dan TS.
Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH disebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sekitar pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie mengaku menilai proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Kejaksaan Agung menahan Febrie selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penempatannya di Rutan KPK disebut sebagai bagian dari perlindungan serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Febrie tetap memiliki hak membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ANTARA









