BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Rana Muthia Oktari meminta pemerintah kota melakukan inspeksi mendadak ke tempat penitipan anak yang telah mengantongi izin operasional.
Sidak diperlukan untuk memastikan seluruh tempat penitipan anak menjalankan pelayanan sesuai standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait melakukan sidak ke tempat-tempat penitipan anak yang sudah memiliki izin,” katanya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Rana, izin operasional tidak boleh hanya menjadi kelengkapan administratif. Pemerintah tetap harus mengawasi pelaksanaan pelayanan secara berkala.
Pengawasan tersebut penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak-anak yang dititipkan oleh orang tua.
“Tujuannya untuk memastikan operasionalnya benar-benar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rana mengatakan pemeriksaan perlu mencakup kebersihan dan kesehatan lingkungan, jumlah serta kompetensi tenaga pengasuh, hingga kelayakan fasilitas yang digunakan anak.
Ketersediaan sarana bermain, ruang istirahat, sanitasi, keamanan bangunan, dan prosedur penanganan keadaan darurat juga perlu menjadi perhatian.
“Selain kelengkapan administrasi, aspek kebersihan, kesehatan, jumlah tenaga pengasuh, hingga kelayakan fasilitas perlu diperiksa,” katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan izin operasional, pemerintah diminta memberikan pembinaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar pengelola segera melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Rana berharap pengawasan yang konsisten dapat memberikan rasa aman kepada orang tua.
Sidak juga diharapkan memastikan setiap tempat penitipan anak di Palangka Raya mampu memberikan pelayanan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak. (MARINI/j)









