BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon, Kamis, 23 Juli 2026.
Keputusan ini diambil lantaran masih berlangsungnya proses praperadilan terkait perkara yang sama di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang juga tidak dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini.
Terdakwa FC, mantan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2024–2025, melalui kuasa hukumnya Windu Sukmono, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Meski tidak mengajukan praperadilan, pihaknya menghargai hak terdakwa lain yang menempuh jalur hukum tersebut.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh terdakwa lain dalam perkara a quo,” ujar Windu Sukmono saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menjelaskan penundaan ini didasarkan pada aturan Pasal 163 ayat (1) huruf e yang mengatur bahwa selama proses praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan.
Meski demikian, penetapan tanggal sidang lanjut pada 6 Agustus dinilai sudah memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum tersebut.
“Kami mengapresiasi keputusan tegas majelis hakim yang menetapkan pembacaan dakwaan pada tanggal tersebut. Pertimbangan ini sangat tepat karena tetap menjamin hak terdakwa lain mendapatkan kepastian hukum serta memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas Windu. (PATHUR/J)









