JAKARTA –

BORNEONEWS, Tokyo – Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan pemberian izin tinggal permanen kepada warga asing dengan menambahkan standar pendapatan, manfaat pensiun, kemampuan berbahasa, dan pemahaman terhadap peraturan negara tersebut.

Pemerintah dijadwalkan merevisi pedoman terkait pada 1 Oktober 2026. Ketentuan baru pada prinsipnya akan diterapkan terhadap permohonan yang diajukan mulai April 2027.

Berdasarkan rencana tersebut, pemohon harus memiliki pendapatan tahunan yang berada di atas rata-rata rumah tangga Jepang.

Pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan keikutsertaan selama 30 tahun dalam program pensiun karyawan.

Apabila proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi batas yang ditetapkan, pemohon dapat menutup kekurangannya dengan menunjukkan tabungan atau aset lain yang dimiliki.

Selain kemampuan ekonomi, pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan berbahasa Jepang serta pemahaman pemohon terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Ketentuan itu akan menjadi bagian dari penilaian mengenai apakah pemberian izin tinggal permanen memenuhi kepentingan terbaik Jepang.

Pedoman yang berlaku saat ini menetapkan tiga persyaratan utama bagi pemohon izin tinggal permanen.

Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik, memiliki aset atau keterampilan yang memungkinkan hidup secara mandiri, serta dinilai memberikan manfaat bagi kepentingan Jepang.

Selain itu, pemohon pada umumnya harus tinggal di Jepang selama sedikitnya 10 tahun secara terus-menerus, dengan masa tertentu menggunakan status izin kerja atau izin tinggal yang memenuhi ketentuan.

Rencana pengetatan tersebut akan membuat penilaian kemampuan ekonomi lebih terukur dibandingkan pedoman saat ini yang tidak menetapkan angka pendapatan secara eksplisit.

Pada akhir 2025, jumlah warga asing berstatus penduduk permanen di Jepang mencapai 947.125 orang atau bertambah 29.009 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Penduduk permanen menjadi kelompok terbesar di antara warga asing yang tinggal di Jepang.

Pemerintah berharap revisi pedoman dapat memastikan pemegang izin tinggal permanen mampu menjalani kehidupan secara mandiri, memenuhi kewajiban sosial, serta beradaptasi dengan masyarakat setempat.

ANTARA