BORNEONEWS, Palangka Raya – Manajemen Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menyatakan siap membuka ruang diskusi seluas-luasnya terkait penerapan layanan lini 2 kargo yang direncanakan mulai berlaku pada 10 Agustus 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia Kalimantan Tengah mempertanyakan dasar regulasi, urgensi, dan keterbukaan dalam proses penunjukan pengelola layanan.
General Manager Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut I Made Darmawan melalui Kepala Departemen Komersial Togi Kristian Sinaga mengatakan seluruh proses telah dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, tidak terdapat regulasi yang melarang keberadaan lini 2 dalam pelayanan kargo di bandara.
“Untuk kejelasan regulasi, tidak ada regulasi yang melarang keberadaan lini 2. Selama ini kami telah melalui berbagai tahapan dengan tetap memperhatikan prinsip GCG yang berlaku,” kata Togi, Sabtu, 25 Juli 2026.
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Togi menjelaskan sosialisasi mengenai rencana penerapan lini 2 kargo telah dilakukan sejak awal Juni 2026.
Dalam proses tersebut, kesempatan bekerja sama melalui PT Angkasa Pura Indonesia disebut terbuka bagi seluruh perusahaan pengiriman barang atau shipper yang beroperasi di lingkungan Bandara Tjilik Riwut.
Setelah penawaran disampaikan, pihak bandara menyebut hanya PT Indonesia Aviation Cargo yang mengajukan penawaran untuk mengelola layanan lini 2 kargo.
Menanggapi permintaan Asperindo mengenai kejelasan dan keterbukaan informasi, manajemen bandara menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kami membuka kesempatan diskusi seluas-luasnya apabila teman-teman dari Asperindo maupun shipper lainnya ingin berdiskusi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPW Asperindo Kalimantan Tengah meminta manajemen bandara menjelaskan dasar hukum, urgensi, mekanisme operasional, serta proses penunjukan pengelola lini 2 kargo.
Asperindo juga berharap para mitra diberi kesempatan menyampaikan saran dan masukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya. (PATHUR/j)









