JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Kehutanan memperkuat pengamanan kawasan hutan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Kalimantan Tengah dan tiga provinsi lainnya.

Tiga provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Kawasan hutan itu kini kembali berada dalam penguasaan negara setelah izin perusahaan dicabut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengamanan dilakukan untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.

Ancaman tersebut meliputi perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, hingga pemanfaatan kawasan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

"Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.

Menurutnya, tata kelola kehutanan yang baik harus didukung penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Penindakan juga harus diikuti dengan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

"Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Penegakan hukum juga tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," ujarnya.

Patroli pengamanan di empat kawasan eks PBPH tersebut mulai dilaksanakan pada 22 Juli 2026. Selama patroli, petugas menemukan sejumlah aktivitas yang mengancam kawasan hutan negara.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tim menemukan pembukaan lahan, perkebunan kelapa sawit, klaim penguasaan lahan, serta pondok kerja di kawasan eks PBPH.

Sementara itu, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, petugas menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang burung walet, dan rakit yang diduga digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin.

Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 61 izin PBPH telah dicabut sejak 2025 hingga Juni 2026. Total kawasan yang tercakup dalam pencabutan tersebut mencapai lebih dari 2 juta hektare dan tersebar di 16 provinsi, termasuk Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kehutanan. Namun, kawasan yang izinnya telah dicabut dinilai memasuki fase rawan karena berpotensi dikuasai secara ilegal apabila tidak segera diamankan.

Karena itu, pengamanan diperlukan untuk memastikan kawasan tetap menjadi aset negara dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kebijakan ini harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya kembali ditata secara sah, dan nilai ekonominya memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat," tegas Dwi.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi dalam tata kelola kehutanan, bukan hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

ANTARA