JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan persekusi maupun tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi polemik lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Masyarakat diminta menahan diri, bersikap proporsional, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.

"Semuanya ada aturannya. Kalau ada pelanggaran, kita selesaikan secara hukum dan jangan main hakim sendiri," kata Nasaruddin seusai menutup Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta, Minggu malam, 26 Juli 2026.

Menurut Nasaruddin, tindakan persekusi bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah, kata dia, juga tetap menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan setiap warga negara.

Ia menyampaikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun, penyampaian pandangan harus dilakukan secara terbuka, tertib, dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Majelis Ulama Indonesia mengenai penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait perbuatan LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, sebelumnya menyatakan dokumen tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada Presiden dan DPR RI serta didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional.

MUI menyebut rancangan yang disusun tidak berfokus pada orientasi seksual yang berada dalam ranah pemikiran seseorang. Usulan tersebut diarahkan pada tindakan tertentu dan aktivitas kampanye LGBT di ruang publik maupun media sosial.

Namun, dokumen tersebut masih berupa usulan yang disusun MUI dan belum menjadi undang-undang. Pembentukan regulasi tetap harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan lembaga negara sesuai mekanisme perundang-undangan.

Nasaruddin kembali menekankan bahwa setiap perbedaan pandangan di tengah masyarakat harus disikapi dengan tertib. Ia meminta semua pihak menghindari kekerasan dan tetap bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.

ANTARA