BORNEONEWS, Jakarta – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Surat pengunduran diri tersebut diterima Presiden pada Minggu, 26 Juli 2026.
Pengunduran diri Perry diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo mengatakan Presiden menerima keputusan Perry sesuai mekanisme dan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo didampingi jajaran anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Presiden juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Perry atas pengabdian serta dedikasinya selama memimpin bank sentral.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun lamanya," ujarnya.
Setelah pengunduran diri tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Destry memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Bank Indonesia juga akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
ANTARA









