JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, ditetapkan sebagai pejabat sementara Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026.

Destry akan menjalankan tugas Gubernur BI untuk memastikan seluruh fungsi dan kewenangan bank sentral tetap berjalan hingga gubernur definitif ditetapkan.

Pengisian jabatan sementara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, stabilitas tersebut diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sekaligus menciptakan kondisi yang kondusif bagi perkembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Destry menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik.

Bank Indonesia juga akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu, 26 Juli 2026.

Presiden turut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Perry atas pengabdian serta dedikasinya selama memimpin Bank Indonesia.

"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun," kata Prasetyo.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jabatan Gubernur Bank Indonesia kemudian secara sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sampai gubernur definitif ditetapkan.

Destry sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan menjadi salah satu anggota Dewan Gubernur bank sentral.

ANTARA