BORNEONEWS, Jakarta – Bank Indonesia menyatakan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi.
Pengunduran diri tersebut disampaikan pada Minggu, 26 Juli 2026. Bank Indonesia tidak menjelaskan lebih terperinci alasan pribadi yang mendasari keputusan Perry meninggalkan jabatan tersebut.
Hal itu disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Pengunduran diri anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Setelah Perry mengundurkan diri, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026.
Rapat tersebut menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara Bank Indonesia. Penunjukan itu mengacu pada Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur sebagai pejabat sementara apabila terjadi kekosongan jabatan dan penggantinya belum ditetapkan.
"Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42," kata Destry.
Bank Indonesia memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan setelah pergantian kepemimpinan tersebut.
BI akan tetap menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pelaksanaan tugas tersebut juga akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang profesional. Bank Indonesia memastikan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah terus dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry.
Pemerintah selanjutnya akan memproses pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Presiden juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.
ANTARA









