JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Pardiman diamankan bersama enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh. Dengan demikian, terdapat delapan anggota kepolisian yang ditangkap dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotics Investigation Center melakukan penangkapan tersebut.

Tim dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury. Pardiman diketahui menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Eko mengatakan Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.

Namun, Bareskrim belum menyampaikan secara terperinci waktu dan lokasi penangkapan, jenis barang bukti yang diamankan, maupun peran masing-masing polisi dalam perkara tersebut.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para personel kepolisian yang ditangkap. Status hukum dan konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dilakukan.

Penangkapan tersebut menambah daftar penindakan terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat perkara narkoba sepanjang 2026.

Pada Februari 2026, Bareskrim menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke proses persidangan.

Kemudian pada Mei 2026, Bareskrim menangkap dan menahan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Deky ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar bernama Ishak.

Bareskrim memastikan proses hukum terhadap personel yang diduga terlibat perkara narkoba tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

ANTARA