BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penangkapan warga Palestina Abdul Karim Miqdad tidak dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Indonesia.
Menurut Yusril, Abdul Karim tidak diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Penanganannya dilakukan untuk memenuhi permintaan Interpol terkait dugaan perkara pidana yang berada dalam yurisdiksi Siprus.
"Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Yusril menjelaskan proses penanganan Abdul Karim ditempuh melalui kerja sama penegakan hukum internasional. Indonesia memilih mekanisme deportasi karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.
Ia juga membantah informasi yang menyebut red notice Interpol terhadap Abdul Karim baru diterbitkan sehari sebelum proses deportasi dilakukan.
Yusril menyatakan red notice tersebut telah diterbitkan sejak 5 Juni 2026. Sementara komunikasi antara National Central Bureau atau NCB Interpol Indonesia dan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
"Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba," ujarnya.
Menurut Yusril, penyerahan Abdul Karim kepada otoritas Siprus dilakukan setelah seluruh prosedur yang dipersyaratkan melalui mekanisme Interpol terpenuhi.
Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus untuk menjemput Abdul Karim. Proses penyerahan dilakukan NCB Interpol Indonesia atas permintaan otoritas negara tersebut.
Yusril mengatakan setiap permohonan red notice tidak otomatis diterima oleh Interpol. Permintaan dari negara anggota terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk memastikan perkara tersebut memenuhi ketentuan organisasi.
Proses verifikasi antara lain mencakup status hukum orang yang diminta, bukti dan saksi dalam perkara, serta memastikan permohonan tidak berkaitan dengan kepentingan politik, militer, agama, ras, maupun persoalan hak asasi manusia.
Secara umum, Interpol menjelaskan red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Red notice bukan surat perintah penangkapan internasional dan setiap negara menerapkan hukumnya sendiri dalam mengambil tindakan.
Yusril menambahkan mekanisme dalam perkara Abdul Karim telah diklarifikasi dengan Interpol di Lyon, Prancis. Pemerintah Indonesia kemudian menjalankan permintaan tersebut melalui prosedur kerja sama internasional.
Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek perlindungan hak asasi manusia tetap diperhatikan selama proses penanganan berlangsung.
Pemerintah juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan mengenai proses yang ditempuh serta memastikan hak-haknya tetap menjadi perhatian.
Yusril mengatakan pemerintah telah memperoleh jaminan dari Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel. Jaminan itu diminta untuk memastikan proses penanganannya tetap sesuai ketentuan kerja sama Interpol.
Sebelumnya, Abdul Karim diamankan di Tangerang pada 16 Juli 2026 sebelum diserahkan kepada otoritas Siprus. Polri menyatakan proses tersebut dilakukan karena ia menjadi subjek red notice yang diajukan NCB Interpol Nikosia.
ANTARA









